STRUKTUR LEMBAGA ADAT
| KETUA | SAKAI ACO |
| WAKIL | MARIUS UI |
| SEKRETARIS | OKTAVIANUS |
Lembaga Adat Desa (LAD) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk melestarikan, mengelola, dan mengembangkan nilai, norma, serta kebudayaan lokal di desa. LAD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menjaga harmoni sosial, menyelesaikan masalah adat, mempertahankan identitas desa, serta membina masyarakat sesuai hukum dan nilai adat yang berlaku, dengan tujuan pelestarian kearifan lokal demi kesejahteraan bersama.
Fungsi dan peran LAD
· Pelestarian budaya dan nilai lokal: Mengelola dan mengembangkan adat istiadat, norma, serta nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun agar tetap hidup di tengah arus modernisasi.
· Mitra pemerintah desa: Menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa yang selaras dengan nilai-nilai lokal.
· Penyelesaian masalah sosial: Bertindak sebagai mediator atau penengah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik sosial di masyarakat berdasarkan hukum adat yang berlaku.
· Penjaga identitas desa: Menjaga identitas dan jati diri desa melalui pelaksanaan upacara adat, tata kelola sosial, dan pengambilan keputusan yang berbasis musyawarah.
· Perlindungan hak masyarakat adat: Melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.
· Bantuan pembangunan: Membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan, terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan.
Pembentukan LAD
· Dasar hukum: Pembentukan LAD dapat didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 atau peraturan daerah (perdes) yang disesuaikan dengan Permendagri tersebut.
· Proses musyawarah: Pembentukan LAD dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga kemasyarakatan desa.
· Kepengurusan: Struktur kepengurusan minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, serta bidang lain yang dibutuhkan. Pengurus dipilih berdasarkan musyawarah yang melibatkan tokoh adat atau orang yang memiliki minat terhadap pelestarian adat.
· Persyaratan: Syarat menjadi pengurus LAD meliputi warga negara Indonesia, tidak pernah dihukum penjara, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan memiliki kepedulian terhadap adat istiadat.
· Keanggotaan: LAD tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan harus didirikan berdasarkan azas Pancasila dan UUD 1945.