TOKOH KEPALA DESA
| KEPALA DESA | NELSON |
| SDEKRETARIS | NOVRIANTO |
| KAUR BANDAHARA | DARMANSONTRISNO |
| KASI PEMERINTAHAN | ELIA YUSUP |
| KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN | ANDI LAU,A,Md.T |
| KAUR PEMBANGUNAN | JUARI |
Aparat desa adalah perangkat pemerintahan di tingkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Mereka memiliki tugas dan fungsi (tupoksi) spesifik seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi). Aparat desa harus bersikap netral dalam politik, disiplin, dan terjamin kesejahteraannya melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja