TOKOH KEPALA DESA

not image


KEPALA DESANELSON
SDEKRETARISNOVRIANTO
KAUR BANDAHARADARMANSONTRISNO
KASI PEMERINTAHANELIA YUSUP
KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANANANDI LAU,A,Md.T
KAUR PEMBANGUNAN JUARI

Aparat desa adalah perangkat pemerintahan di tingkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Mereka memiliki tugas dan fungsi (tupoksi) spesifik seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi). Aparat desa harus bersikap netral dalam politik, disiplin, dan terjamin kesejahteraannya melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Bagikan post ini: